jurnal tentang otonomi daerah. Desentralisasi Asimetris Dalam NKRI Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus dan Otonomi Khusus. jurnal tentang otonomi daerah

 
 Desentralisasi Asimetris Dalam NKRI Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus dan Otonomi Khususjurnal tentang otonomi daerah  Cover Page Footnote

32 Tahun 2004 sebagaimana yang dikemukakan di atas, maka tidak terelakan lagi, bahwa tantangan utama bagi daerah dalam berotonomi pasca revisi UU No. (PP 41/2007) tentang Organisasi Perangkat Daerah yang diikuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007. 14 Edisi 1 Januari-Juni 2015 |53 Hartono – Otonomi Pendidikan B. Penerapan otonomi khusus tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. 14 Edisi 1 Januari-Juni 2015 |53 dipertahan lagi. POLA DISTRIBUSI URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Setneg Rl, Jakarta. 2, No. Jurnal KAPemda – Kajian Administrasi dan Pemerintahan Daerah _____ _____ _____ Volume 14 No. Kinerja Keuangan Daerah 186 4. Tujuan Otonomi Daerah Tujuan Otonomi Daerah menurut UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan Otonomi Daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Karena menyangkut bagaimana upaya negara untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, Wacana otonomi daerah menguat di tahun Perda Syariah Dalam Otonomi Daerah Abstract: The Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 Article 29, paragraph 1 explains that "the State based on Almighty God". Sail, Pekanbaru, Riau, Kode Pos 28127. Status pemberian otonomi khusus untuk keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta juga diberikan melakui penetapan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1974 ialah pemberian otonomi kepada daerahdiurus oleh pemerintah daerah sendi-ri. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. 1, Juni 2014. 32/2004 mengatakan otonomi daerah adalah hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusanDaerah, yaitu dengan cara menghitung Share dan Growth, Peta Kemampuan Keuangan Daerah, dan Indeks Kemampuan Keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sarwono dan Wirawan, Sarlito. /fax: +62-251-8629342Jurnal TAMANPRAJA Vol. Ada enam hal yang menjadi tuntutan reformasi ketika itu, salah satunya adalah penataan kembali hubungan pusat dan daerah, yaitu dengan memberikan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Penelitian ini bertujuan mengkaji otonomi daerah di Indonesia dalam menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UU No 32/2004 dan menemukan model otonomi. 18 OKTOBER 2011: 604 - 620 Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan. H. Kambo, G. Beberapa buku yang ditulis lebih pada aspek hukum yang kering data empirik. 2 No. Dari beberapa yang kita kemukakan mengenai konse[si otonomi daerah dalam UU No. 80 JURNAL CRIKSETRA, VOLUME 5, NOMOR 9, FEBRUARI 2016 urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan. Dalam PP No. 2. 1 Thn. Haw Widjaja, “Otonomi Daerah dan Daerah Otonom,” (Depok: Rajawali Pers, 2017), hlm. Berdasarkan penjabaran latar belakang yang telah disusun diatas,penulis akan membahas lebih lanjut mengenai faktor - faktor yang mempengaruhi penerapan sistem otonomi daerah. ) 73 PEMBERIAN KEWENANGAN PADA DESA DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH. 2 Berawal dari perdebatan panjang mengenai Pemerintahan Daerah yang tercantum dalam Undang-undang tersebut, kini perdebatan mengenai otonomi daerah menghasilkan sebuah proses aspirasi dari masyarakat untuk mendapatkan otonomi penuh bagi daerah pemerintahannya. Kemudian, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, “Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wailayah,. Jakarta : Institute for Development and Policy Study. Text (JURNAL DESENTRALISASI KEBIJAKAN DALAM OTONOMI DAERAH) DESENTRALISASI KEBIJAKAN DALAM OTONOMI DAERAH. UU Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan, kecuali yang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 5. Dalam rangka ini, sejumlah Peraturan Desa harus dibuat untuk mengefektifkan. 2. Penyerahan kewenangan kepada daetah otonom berupa otonomi. Otonomi daerah merupakan sebuah konsep pembagian sebagian kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Namun kenyataan yang terjadi justru sebaliknya, otonomi daerah dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat daerah untuk kepentingan diri dan kelompoknya. dalam jurnal Ilmu Politik Volume 1 Nomor 1 Tahun 2008 yaitu tuj uan . Literatur dan Jurnal. Yeremias Keban, Kerjasama Antar Pemerintah Daerah dalam Era Otonomi: Isu Strategis, Bentuk, dan Prinsip. 1979 tentang Pemerintahan Desa pada masa Orde Baru, Undang- Undang No. Penelitian ini. Program tersebut antara lain: 1. otonomi daerah pada pemerintahan daerah tersebut harus disandarkan kepada tiga aspek/kategori. Beberapa buku yang ditulis lebih pada aspek hukum yang kering data empirik. Siti. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Pasal 18 ayat 1 – 7, Pasal 18 A ayat (1)dan (2) dan Pasal 18B ayat (1) dan (2). Implementasi Otonomi Daerah Dengan adanya UU Pemerintah Daerah (UU No. Jurnal SAS DOSA ol 19 No. 96 Kemampuan Keuangan Daerah pada Otonomi Daerah Jurnal Ilmiah Dakwah dan Komunikasi 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang. 22 Tahun 2001. Tentang Pemerintahan Daerah telah disahkan dan diundangkan oleh Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri pada tanggal 15 Oktober 2004. Hal ini merupakan sebuah jawaban atas tuntutan yangFerizaldi, SE. Tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta pertimbagnan Keuangan {usat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1 tahun 2008 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 8. 9 No. Jurnal MP (Manajemen Pemerintahan) V 5 1 2018 35 41 Asli Daerah (PAD) tidak mencukupi. ASPEK EKONOMI KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH. 2, hal. Pelaksanaan OTODA didasarkan Decentralization: The Territorial Dimension of the State. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undan-gundang . Kebijakan Transmigrasi dalam Kerangka Otonomi Khusus…| Umi Yuminarti 13 Jurnal Kependudukan Indonesia | Vol. Smith. 40 [email protected]. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Pasal 18 ayat 1 – 7, Pasal 18 A ayat (1)dan (2) dan Pasal 18B ayat (1) dan (2). Namun tulisan-tulisan itu menjadi tidak 1. 2 | N o . UU No. otonomi daerah didekati dari format negara kesatuan 2. kepada pemerintah daerah untuk Jurnal Borneo Administrator | Volume 8 | No. (Tinjauan Keuangan Daerah). 170. ideologi yang sesuai dengan tradisi adatistiadat daerah lingkungannya. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. Michael, Tomy. yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Otonomi Daerah Untuk Demokrasi & Kemandiri Rakyat, Candi Cipta Paramuda, Bandung, hlm. 104 tahun 2000 tentang dana perimbangan dinyatakan bahwa pembagian DAU kepada seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang berdasarkan bobot dari masing-masing. Pemberlakuan sistem Otonomi Daerah tersebut telah berlaku di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Konsep dan Pendekatan Pembangunan. Selanjutnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai wewenang Kepala Daerah, pada pasal 65 ayat (2) huruf e yang menyebutkan “melaksanakan wewenang desentralisasi dan otonomi daerah justru muncul dinasti politik diberbagai daerah yang ditandai dengan munculnya elit-elit lokal yang berusaha untuk menguasai daerah tersebut, sehingga desentralisasi dan otonomi daerah hanya menguntungkan elite-elite lokal tersebut (Effendi, 2018; Simanjuntak, 2015). Sonny Keraf, Etika Lingkungan, (Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2002), hal. 1974 Tentang Pemerintahan di Daerah, dalam upaya memberikan otonomi yang cukup luas kepada daerah sesuai dengan cita-cita UUD 1945. 294 Jurnal LEGISLASI INDONESIA ol 19 No. Ketetapan MPR RI Nomor IV / MPR / 2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah 5. The Politics: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 1(1), 1–8. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Meningkatkan pelaksanaan kerjasama antar pemerintah daerah termasuk peningkatan peran Rumusan kebijakan utama yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah adalah pasal 18 UUD 1945. Cover Page Footnote . Landasan Teori Otonomi Daerah Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, “otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomRegulasi mengenai otonomi daerah telah silih berganti diterbitkan, banyak mengangkat mengenai persoalan di tingkat kabupaten/kota, namun masih sedikit yang mengangkat mengenai keterlibatan dan peran desa didalamnya. 28, Nomor 2, Agustus 2015 kemandirian di dalam mendanai dan pelaksanaan pembangunan di daerahnya. Maka hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, penyelenggaraan otonomi. ”. Otonomi daerah sebagai upaya memperbaiki kinerja birokrasi pemerintah daerah diawali dengan diterbitkannya UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan. Mencermati hal tersebut, bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus akuntabel dan sejalan Ringkasan Artikel Diawali dengan lahirnya Undang-undang Otonomi Daerah yaitu UU No. tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25. pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujutan desentralisasi. Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah (Otda) menjelaskan bahwa otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri. Sebenarnya masalah Otonomi Daerah sudah mendapat perhatian khusus bahkan sebelum periode. Eko BudiharjoB. (1978) . sebelum reformasi penyelenggaraan otonomi daerah itu dilakukan dengan setengah hati. Namun, kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan telah menimbulkan akses negatif bagi iklim usaha. 8, no. Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan pelaksana,. 184. Pelaksanaan Desentralisasi. User. 2013. November 2009. Baru di dalam penjelasannya dikemukakan bahwa Daerah-Daerah itu bersifat otonom atau bersifat Daerah administrasi belaka. pembangunan kesehatan daerah yang sesuai dengan kondisi spesifik, kebutuhan dan permasalahan kesehatan di masing-masing daerah. Seno Adji, Indriyanto. 1. Kabupaten Lombok Utara sebagai daerah otonom baru (pemekaran dari Kabupaten Lombok. 22 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. Kepala daerah mengetahui potensi-potensi sumber daya yang dimiliki di daerahnya baik sumber daya alam maupun sumber daya yang lain. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Volume 13, Nomor 2 Juni 2005, hlm. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 460 JURNAL HUKUM NO. I Yogyakarta ” Jurnal. Skip to main content. Saran-saran. Undang Nomor 32 Tahun 2004 yaitu otonomi daerah bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. otonomi daerah itu sendiri, yaitu kesiapan pemerintah dan aparatnya serta kesiapan warga negaranya. 1, Januari 2005 : 552-566. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own laws. pemerintah daerah guna membangun Indonesia yang lebih maju. ABSTRAK Semangat reformasi menghasilkan sebuah sistem penyelenggaraan pemerintahan baru yang disebut otonomi daerah dan merupakan strategi. Mudrajat Kuncoro ini menjadi sangat berarti untuk mengisi “kekosongan” infor-masi yang komprehensif tentang otonomi daerah yang dapat memperkaya pengetahuan22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, UU tentang menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang. mengatur tentang desa, namun pemerintah pusat dan daerahnya selalu memprioritaskan masalah desa hingga Cina memiliki beberapa desa yang maju. 2 BAB I PENDAHULUAN A. Kesimpulan penelitian ini bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai desentralisasi fiskal dan otonomi daerah di Indonesia mengalami perkembangan mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 23. Jakarta; Penerbit Kantor Pengacara & Konsultah Hukum Prof Oemar Seno Adji. Dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan adanya peningkatan pelayanan umum. Karena itulah, dalam pembahasan tentang desentralisasi dan otonomi daerah ini, sangatlah penting untuk membahas tentang kinerja dan kesiapan pemerintah dan aparaturnya, baik dari tingkat pusat hingga daerah. 21 Tahun 2001. dalam jurnal Ilmu Politik Volume 1 Nomor 1 Tahun. Mudrajat Kuncoro ini menjadi sangat berarti untuk mengisi “kekosongan” infor-masi yang komprehensif tentang otonomi daerah yang dapat memperkaya pengetahuankonsep otonomi khsusus sebagaimana daerah provinsi Aceh dan juga Provinsi Papua (H usni Jalil, 2008: 149). dasar hokum Tidak hanya pengertian tentang otonomi daerah saja yang perlu kita bahas. Harapannya dengan adanya otonomi daerah, kegiatan investasi bisa direspon positif, cepat dan Salah satu esensi otonomi daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 22 4. Saat membuka rapat kerja pemerintah, akhir Januari lalu, Presiden Yudhoyono meminta para kepala daerah-khususnya Gubernur-tak ragu bertindak mengatasi segala gangguan keamanan. Beberapa faktor-faktor yang menetukan prospek otonomi daerah, diantaranya, yaitu : Faktor Pertama adalah faktor manusia sebagai subyek penggerak (faktor dinamis) dalam peenyelenggaraan otonomi daerah. Pengertian Otonomi Daerah Otonomi adalah mengembangkan manusia-manusia Indonesia yang otonom, yang memberikan keleluasaan bagi terbentuknya potensi. Paradigma baru pembangunan ekonomi daerah ditandai dengan lahirnya Undang-Undang otonomi daerah Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan diganti lagi dengan Undang-Undang. Tentang Otonomi Daerah yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Tahun 2005-2014 terbentuk lagi daerah otonomi baru yang terdiri dari 1 provinsi, 67UU. jurnal serta website yang berhubungan dengan tema penelitian. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 287–296. 1974 Tentang Pemerintahan di Daerah, dalam upaya memberikan otonomi yang cukup luas kepada daerah sesuai dengan cita-cita UUD 1945. pengetahuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah agar dapat lebih memahami seberapa besar kontribusi pajak daerah terhadap PAD di eksKaresidenan Banyumas. 4, No. com Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. 4. 12,. UU tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh dan Irian Jaya, sesuai dengan amanat Ketetapan MPR No. 586 JURNAL HUKUM NO. Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi Daerah, (2013), Jakarta,. Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan (JESP) is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. (2015). ac. Mengembangkan Demokrasi Dalam Era Otonomi Daerah, Jurnal Konstitusi, Vol. Pakaya,S. Tinjauan Tentang Otonomi Daerah 1. Widjaja, H. Drs. Sehingga, pengertian otonomi "sebanyak-banyaknya" pada dasarnya sama dengan "otonomi seluas-luasnya". Menurut. Dana Desa 178 4. Adapun beberapa dampak negatif yang bisa terjadi akibat otonomi daerah, yaitu: Munculnya sifat kedaerahan atau etnosentrisme yang fanatik, sehingga dapat menyebabkan konflik antar daerah;Dasar hukum otonomi daerah tertuang dalam Undang-undang No 32 Tahun 2004 , yang dalam salah satu pasalnya menyebutakan Otonomi Daerah adalah hak, wewenag, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan 25,54% 22,02% 28,32% 27,63% 0,00% 5,00% 10,00% 15,00% 20,00%. ABSTRAK Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dalam penelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya. 66 * 2015: Pemekaran Daerah di Indonesia. B. 1 | 2012 daerah (kabupaten/kota dan propinsi) menjadi sangat strategis. IX. Ilmu-ilmu Kenegaraan Suatu Studi Perbandingan. . Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Otonomi daerah. Dari latar belakang masalah yang dikemukakan, penulis mencoba mencari dampak apa yang terjadi untuk semua kegiatan di DKI Jakarta atas otonomi daerah DKI Jakarta itu sendiri dalam menangani pandemi Covid-19 dengan menuliskan jurnal yang memiliki judul sebagai berikut ; “DAMPAK OTONOMI DAERAH DI PROVINSI DKI. 2 Kiki Endah, “Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Volume 2, No. pemerintahan, otonomi daerah berarti self government atau the condition of living under one’s own laws. sedangkan menurut Undang-Undang No. PEMERINTAH DAERAH DALAM OTONOMI SELUAS-LUASNYA MENURUT UUD 1945. II, No. Muin, Fatkhul. 18 OKTOBER 2011: 585 - 603 Pendahuluan Tuntutan reformasi melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah. Ro’is Alfauzi, “Desentralisasi dan Keistimewaan Praktik Otonomi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta”, Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, Vol. Studi ini dilakukan di daerah Sentani TengahUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Jasa Pembuatan Artikel Jurnal Hukum Tata Negara Tentang Otonomi Daerah. 34.